Untuk pelunasan, dilakukan di Kantor Pelayanan dengan menggunakan dokumen CK-1, sedangkan pembayaran dilakukan di Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi. Sedangkan lokasi penyediaan pita cukai sesuai dengan PDJ tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai nomor PER-45/BC/2016, bahwa lokasi penyediaan untuk BKC peruntukan Dalam Negeri mempertimbangkan jumlah pita cukai yang dilunasi dalam periode November tahun sebelumnya sampai dengan Oktober tahun berjalan. Sedangkan untuk BKC peruntukan Impor, disediakan di Kantor Pusat DJBC. Pengusaha dapat mengajukan pindah lokasi penyediaan dengan persetujuan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai.
Untuk teknik pelekatan pita cukai, DJBC mensyaratkan kondisi sedemikian rupa sehingga pita cukai robek dan rusak saat konsumen membuka kemasan BKC. Termasuk pada kemasan HPTL yang meliputi produk Ekstrak dan Esens Tembakau (Vape), harus disesusaikan dengan model kemasan produk. Namun untuk proses pelekatan mulai dari mesin potong sampai dengan lem yang digunakan, DJBC menyerahkan sepenuhnya kepada Pengusaha.
Tidak bisa. Untuk saat ini pengajuan permohonan penetapan tariff untuk merk baru produk HPTL khususnya elikuid vape telah ditentukan besarannya, ini sesuai dengan kesepakatan antara asosiasi brewer dan pengusaha elikuid vape disamping guna memudahkan pelayanan pita cukai.
Untuk pengajuan permohonan penetapan tarif cukai produk tobacco capsules dan tembakau molasses, pengusaha dapat mengajukan HJE dengan besaran yang tidak ditentukan.
Untuk produk HPTL, jangka waktu pelaporan BKC selesai dibuat adalah satu kali pelaporan dalam periode tiga bulan.