A. Persyaratan Pelayanan
1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (ASP) menyerahkan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) atas Barang terdaftar dalam barang manifes sarana pengangkut kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui loket pelayanan.
2. Persyaratan yang dipersiapkan adalah:
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (ASP) menyerahkan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) atas Barang terdaftar dalam barang manifes sarana pengangkut kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui loket pelayanan.
2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penutupan pos manifest BC.1.1
3. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Instruksi Pemeriksaan dan menyampaikan bahwa barang akan dilakukan pemeriksaan fisik kepada Penumpang/ASP.
4. Penumpang/ASP menyiapkan barang dan menyampaikan siap untuk diperiksa.
5. Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan pemeriksaan fisik dengan disaksikan oleh Penumpang/ASP.
6. Pejabat Pemeriksa Fisik,
7. Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian dokumen dan hasil pemeriksaan fisik,
8. Penumpang/ASP melakukan pembayaran atas billing pembayaran kemudian menyampaikan bukti pembayaran kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen.
9. Pejabat Pemeriksa Dokumen menerima bukti pembayaran, meneliti dan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
C. Jangka Waktu Penyelesaian
D. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya
E. Produk Pelayanan
F. PenangananPengaduan, Saran dan Masukan
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja .
TweetA. Persyaratan Pelayanan 1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (ASP) menyerahkan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) atas Barang terdaftar dalam…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (ASP) mengisi dan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) melalui loket…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Perbaikan data manifes dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean dilakukan atas perbaikan: Perubahan consignee yang…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Permohonan perbaikan Inward Manifest. 2. Lembar Inward Manifest diperbaiki. 3. Dokumen Pendukung dapat berupa: Bill…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan: 1. Permohonan perbaikan RKSP. 2. Lembar RKSP diperbaiki. 3. Dokumen Pendukung dapat berupa: Bill of Lading/Airway…..lanjutkan membaca