A. Persyaratan Pelayanan
1. Perbaikan data manifes dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean dilakukan atas perbaikan:
2. Pengangkut menyerahkan:
1) Bill of Lading/Airway Bill
2) Lembaran Outward Manifest perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan penyerahan data secara manual
3) Softcopy Outward Manifest perbaikan, untuk Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE atau sistem pertukaran data dengan Media Penyimpan Data Elektronik
4) Dokumen pendukung lainnya
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pengangkut menyampaikan permohonan perbaikan Outward Manifest kepada Kepala Kantor Pabean.
2. Pejabat Bea dan Cukai meneliti dan menganalisis permohonan beserta kelengkapan pendukung, dan apabila diperlukan dapat dilaksanakan prosedur penelitian mendalam.
3. Dalam hal permohonan diterima:
4. Dalam hal permohonan ditolak:
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan perbaikan Outward Manifest secara lengkap dan benar sampai dengan penerbitan:
Dalam hal dilakukan penelitian mendalam, dan/atau terdapat rekomendasi dari unit lain, maka: Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah selesai proses penelitian mendalam atau wawancara dan/atau diterimanya rekomendasi dari unit lain sampai dengan penerbitan Surat Persetujuan Perbaikan/Surat Penolakan Perbaikan
D. Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya.
E. Produk Pelayanan
F. Penanganan Pengaduan
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja.
TweetA. Persyaratan Pelayanan 1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (ASP) menyerahkan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) atas Barang terdaftar dalam…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (ASP) mengisi dan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) melalui loket…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Perbaikan data manifes dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean dilakukan atas perbaikan: Perubahan consignee yang…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Permohonan perbaikan Inward Manifest. 2. Lembar Inward Manifest diperbaiki. 3. Dokumen Pendukung dapat berupa: Bill…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan: 1. Permohonan perbaikan RKSP. 2. Lembar RKSP diperbaiki. 3. Dokumen Pendukung dapat berupa: Bill of Lading/Airway…..lanjutkan membaca