A. Persyaratan Pelayanan
1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan Izin Impor Sementara melalui portal DJBC atau Portal INSW.
2. Permohonan paling sedikit memuat :
3. Dokumen yang harus dilengkapi sebagai berikut:
4. Dalam hal SKP mengalami gangguan permohonan disampaikan dengan menggunakan tulisan diatas formulir, MPDE atau melalui Surat Elektronik.
B. Sistem, Mekanisme Dan Prosedur
1. Pemohon menyampaikan permohonan melalui SKP (Portal DJBC atau Portal INSW).
2. SKP meneruskan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
3. Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan.
4. dalam hal sesuai,Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk:
5. dalam hal tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.
6. Pemohon menerima Keputusan an Menteri Keuangan mengenai Izin Impor Sementara atau Surat Penolakan disertai dengan alasan penolakan melalui Portal Pengguna Jasa Importir.
C. Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar sampai dengan penerbitan Keputusan an Menteri Keuangan mengenai Izin Impor Sementara atau surat penolakan.
D. Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya.
E. Produk Pelayanan
Keputusan an Menteri Keuangan mengenai Izin Impor Sementara atau Surat Penolakan
F. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
A. Persyaratan Pelayanan 1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (ASP) menyerahkan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) atas Barang terdaftar dalam…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (ASP) mengisi dan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) melalui loket…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Perbaikan data manifes dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean dilakukan atas perbaikan: Perubahan consignee yang…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan 1. Permohonan perbaikan Inward Manifest. 2. Lembar Inward Manifest diperbaiki. 3. Dokumen Pendukung dapat berupa: Bill…..lanjutkan membaca
A. Persyaratan Pelayanan: 1. Permohonan perbaikan RKSP. 2. Lembar RKSP diperbaiki. 3. Dokumen Pendukung dapat berupa: Bill of Lading/Airway…..lanjutkan membaca