Pembangunan Zona Integritas

Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional, sebagaimana  tercermin dalam tiga sasaran hasil utama program Reformasi  Birokrasi  yaitu :

(1) Birokrasi yang Bersih dari  KKN dan Akuntabel,

(2) Birokrasi yang Efektif dan Efisien,  dan

(3)  Birokrasi yang memiliki Pelayanan Publik Berkualitas.

Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project  pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas

Membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokasi yang diselenggarakan secara baik agar mampu menumbuh-kembangkan budaya kerja anti korupsi, berkinerja, dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik maka perlu dikembangkan Pembangunan Zona Integritas yang dilakukan dengan membangun percontohan-percontohan pada tingkat unit kerja K/L dan Pemda sebagai Unit  Menuju WBK-BBM.

Definisi Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sedangkan Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi  dengan baik, yaitu telah  memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada  enam area perubahan : manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan,  penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik   serta  didukung dengan hasil survey eksternal Indeks Persepsi Korupsi yang tinggi (minimal 13,5 dari nilai maksimal 15  atau 90%)  dan Indeks  Persepsi Kualitas  Pelayanan menyatakan baik, serta telah menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan oleh pemeriksaan  Internal dan Eksternal.

 Sejalan dengan hal tersebut, KPPBC TMP C Ambon sebagai unit kerja DJBC dibawah kanwil Maluku turut serta dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku Nomor 281/WBC.19/2018 tanggal 20 Juli 2018 hal Penyampaian Usulan Unit Kerja Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2019.

Dalam melakukan persiapan pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPPBC TMP C Ambon telah melakukan persiapan berupa pencanangan Pembanguna Zona Integritas pada tanggal 15 Mei 2018 dengan mengundang para stakeholder dari berbagai instansi dan aparat penegak hukum serta seluruh perusahaan selaku customer/pengguna jasa kepabeanan dan cukai yang melakukan usahanya diwilayah kerja KPPBC TMP C Ambon.

Dilanjutkan dengan pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas yang dibentuk berdasarkan kriteria tertentu dalam pembahasan rapat kerja bersama seluruh pegawai sebagai bentuk loyalitas dalam memberikan dukungan penuh dan komitmen kepada pimpinan untuk bersama-sama mewujudkan C.

Rencana kerja pun segera disusun untuk percepatan langkah gerak bersama secara simultan untuk memberikan hasil yang maksimal, baik rencana kerja sebagai pemenuhan unsur dalam indicator pengungkit maupun rencana kerja prioritas yang mendukung terciptanya Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPPBC TMP C Ambon.

Eselon I Kementerian Keuangan